Tim Pemeriksa Guru SDN Sekarwangi Dipertanyakan, Kantor Hukum Soroti Legalitas dan Konflik Kepentingan
OKEINFO.COM, BANDUNG - Proses pemeriksaan terhadap guru wali kelas III-A SDN Sekarwangi menjadi sorotan. Kantor Hukum Devi Nurdianty, S.H. & Partners mempertanyakan legalitas pembentukan Tim Pemeriksa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung yang diketuai Sekretaris Daerah (Sekda) berinisial C.A.
Dalam press release yang diterima OKEINFO, Sabtu (31/10/2026), kantor hukum tersebut menilai ada persoalan administratif dan hukum yang perlu dijelaskan secara terbuka, terutama soal legalitas pembentukan tim, independensi anggota, dan keterlibatan pihak di luar susunan resmi.
"Persoalan ini bukan sekadar susunan keanggotaan. Ini menyangkut kepastian hukum, objektivitas pemeriksaan, perlindungan hak tenaga pendidik, dan penerapan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB)," tulis Advomat Ilham Ari Sutadji dalam keterangan resminya kepada Okeinfo.com, Senin (2/11/2026).
Susunan Tim Jadi Sorotan
Berdasarkan informasi yang diterima pendamping hukum, susunan Tim Pemeriksa terdiri dari:
1. Ketua merangkap Anggota: Sekda Kabupaten Bandung (C.A.)
2. Sekretaris merangkap Anggota: Kepala BKPSDM (T.K.)
3. Anggota I: IPK Inspektorat (L.S.)
4. Anggota II: Guru Ahli Madya DISDIK yang juga Kepala SDN Sekarwangi (J.)
5. Anggota III-VII: Unsur BKPSDM dan Setda
Yang menjadi sorotan utama adalah keterlibatan Ibu J. selaku Kepala Sekolah SDN Sekarwangi sebagai anggota Tim Pemeriksa, sementara perkara yang diperiksa berkaitan dengan laporan yang melibatkan kepala sekolah tersebut.
"Kami tidak serta-merta menyimpulkan itu pelanggaran hukum. Namun potensi konflik kepentingan harus diperiksa secara objektif agar tidak memengaruhi hasil pemeriksaan," tegas Ilham.
Pihaknya meminta Sekda membuka dasar hukum pembentukan tim, termasuk SK dan surat tugas resmi.
Penulis: Hadi Anwar, CPI Sumber: Kantor Hukum Devi Nurdianty, S.H. & Partners


Posting Komentar