Iklan - Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Tanah Urukan Proyek Jalan di Paya Gambar Deli Serdang Diduga Dijual, GRPK Minta Ditreskrimsus Polda Sumut Usut

GRPK laporkan dugaan penjualan tanah urukan proyek jalan Rp 2,5 M di Paya Gambar Batang Kuis Deli Serdang ke Ditreskrimsus Polda Sumut.

Ketua Umum GRPK Abdul Hadi laporkan dugaan penjualan tanah urukan proyek jalan di Paya Gambar Deli Serdang ke Ditreskrimsus Polda Sumut

OKEINFO.COM, DELI SERDANG - Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Rakyat Pencari Keadilan (GRPK) yang dipimpin oleh Abdul Hadi selaku Ketua Umum, meminta Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara untuk menyelidiki dugaan penjualan tanah urukan dari proyek pembangunan badan jalan di Desa Paya Gambar, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang.

Permintaan tersebut disampaikan melalui surat pengaduan resmi yang ditangani langsung oleh Abdul Hadi selaku Ketua Umum GRPK, pada Sabtu (17/10/2026).

GRPK menduga tanah urukan yang berasal dari proyek Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kabupaten Deli Serdang itu dijual tanpa prosedur yang jelas.

Proyek yang dikerjakan oleh CV Bintang Jaya tersebut memiliki pagu anggaran sebesar Rp 2.589.128.000 yang bersumber dari dana APBD Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2026.

Dalam surat pengaduan GRPK, disebutkan informasi mengenai dugaan penjualan tanah tersebut diperoleh dari masyarakat setempat. Volume tanah yang diduga dijual diperkirakan mencapai ribuan meter kubik dan diangkut dengan menggunakan mobil dump truck.

Berdasarkan KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, serta Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, GRPK meminta ketentuan hukum tersebut untuk dikaji terkait dugaan peristiwa tersebut.

Penerapan pasal-pasal tersebut tetap memerlukan penilaian aparat penegak hukum yang berdasarkan fakta, unsur tindak pidana, serta status dan karakteristik material yang dipersoalkan.

Hasil temuan tersebut disampaikan tim GRPK kepada awak media agar dipublikasikan kepada masyarakat karena dinilai menyimpang dan bernilai fantastis.

Hingga berita ini diturunkan, pihak CV Bintang Jaya selaku pelaksana proyek, Dinas SDABMBK Deli Serdang, dan Ditreskrimsus Polda Sumut belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. Redaksi masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi.

Penulis: M. Syafriadi Simamora

Baca Juga:
Tersalin 👍
Tim Redaksi
Tim Redaksi
PariwaraBogor

Berita Terbaru

  • Tanah Urukan Proyek Jalan di Paya Gambar Deli Serdang Diduga Dijual, GRPK Minta Ditreskrimsus Polda Sumut Usut
  • Tanah Urukan Proyek Jalan di Paya Gambar Deli Serdang Diduga Dijual, GRPK Minta Ditreskrimsus Polda Sumut Usut
  • Tanah Urukan Proyek Jalan di Paya Gambar Deli Serdang Diduga Dijual, GRPK Minta Ditreskrimsus Polda Sumut Usut
  • Tanah Urukan Proyek Jalan di Paya Gambar Deli Serdang Diduga Dijual, GRPK Minta Ditreskrimsus Polda Sumut Usut
  • Tanah Urukan Proyek Jalan di Paya Gambar Deli Serdang Diduga Dijual, GRPK Minta Ditreskrimsus Polda Sumut Usut
  • Tanah Urukan Proyek Jalan di Paya Gambar Deli Serdang Diduga Dijual, GRPK Minta Ditreskrimsus Polda Sumut Usut

Posting Komentar