Iklan - Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Mafia Solar Subsidi Diduga Beraksi Terang-terangan di SPBU Kairagi Manado, Warga: Hampir Tiap Hari dari Sore Sampai Malam

Dugaan mafia solar subsidi di SPBU Kairagi Manado, warga desak Polres Manado Polda Sulut, BPH Migas dan Pertamina segera bertindak.

Dump truck antre isi solar subsidi di SPBU Kairagi Manado yang diduga jadi lokasi mafia solar subsidi

OKEINFO.COM, MANADO - Praktik penimbunan solar subsidi kembali diduga merugikan rakyat kecil. Solar subsidi yang merupakan hak masyarakat kecil dan pelaku usaha mikro diduga dijarah secara masif, terorganisir, dan terang-terangan di SPBU Kairagi, Manado, Sulawesi Utara.

Dua SPBU Pertamina, salah satunya SPBU 74.952.11, disinyalir kuat menjadi titik empuk praktik mafia solar subsidi yang beroperasi nyaris tanpa hambatan, seolah hukum tak lagi memiliki taring.

Truk, Barcode, dan Dugaan Permainan Kotor

Berdasarkan pantauan lapangan dan keterangan warga, di SPBU Kairagi, para pelaku diduga menggunakan mobil dump truck yang sudah dimodifikasi dengan modus manipulasi barcode kendaraan untuk mengelabui sistem pendistribusian BBM subsidi.

Solar diduga diangkut berulang kali hingga kuota SPBU habis, sementara petani, nelayan, dan pelaku UMKM harus pulang dengan tangan kosong.

Warga menduga keras adanya kolaborasi dengan oknum operator SPBU, yang secara sadar atau sengaja membuka keran kejahatan demi melancarkan pengambilan solar subsidi dalam jumlah besar.

Jika dugaan ini terbukti, maka praktik tersebut bukan sekadar pelanggaran, melainkan kejahatan ekonomi terhadap negara dan rakyat.

Lebih mencengangkan lagi, di SPBU Kairagi, praktik pengangsu solar diduga dilakukan secara vulgar.

Aktivitas ini berlangsung setiap hari, dari sore hingga malam, tanpa rasa takut.

"Hampir tiap hari mobil dump truck mengambil solar di SPBU tersebut. Dari sore sampai malam. Tapi tidak pernah ada tindakan," ujar warga dengan nada getir.

Ironisnya, praktik ini seolah telah menjadi pemandangan biasa, seakan hukum sudah mati di hadapan mafia solar.

Warga juga mengungkap dugaan bahwa aktivitas ini dikendalikan oleh seorang bos yang disebut memiliki gudang penampungan solar subsidi.

Solar subsidi yang diduga digarong tersebut ditimbun, lalu dijual kembali dengan harga non-subsidi demi keuntungan berlipat, sementara negara menanggung kerugian dan rakyat menanggung penderitaan.

Pasal-Pasal Pidana yang Mengancam Pelaku.

Jika dugaan ini terbukti, para pelaku dapat dijerat pasal pidana berat, antara lain:

- Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah, pidana penjara maksimal 6 (enam) tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

- Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja - Klaster Migas)

Mempertegas sanksi terhadap penyalahgunaan BBM subsidi dan distribusi ilegal.

- Pasal 480 KUHP (Penadahan)

Bagi pihak yang membeli, menampung, atau memperjualbelikan hasil kejahatan.

Pasal 421 KUHP (Penyalahgunaan wewenang).

Jika terbukti ada oknum SPBU atau pihak berwenang yang menyalahgunakan jabatan.

- Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Jika perbuatan ini terbukti merugikan keuangan negara, maka dapat dikategorikan sebagai korupsi, dengan ancaman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.

Hukum Dipertanyakan, Pembiaran Dipertontonkan

Meski aktivitas ini disebut telah berlangsung lama dan dilakukan secara terbuka, hingga kini belum terlihat langkah tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH).

Kondisi ini menimbulkan kecurigaan serius di tengah masyarakat: Apakah hukum sedang tidur, atau sengaja ditidurkan?

"Kalau hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas, ya begini jadinya. Kami cuma berharap aparat benar-benar bertindak," tutur warga.

Masyarakat mendesak Polres Manado, Polda Sulawesi Utara, BPH Migas, dan Pertamina untuk segera turun tangan, membongkar dugaan mafia solar ini sampai ke akar-akarnya.

Karena jika kejahatan ini terus dibiarkan, maka yang dirampok bukan hanya solar, tetapi keadilan, kepercayaan publik, dan masa depan rakyat kecil.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola SPBU Kairagi, Pertamina, Polres Manado, dan Polda Sulawesi Utara belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Redaksi masih membuka ruang hak jawab.

Penulis: Fikri M.

Baca Juga:
Tersalin 👍
Tim Redaksi
Tim Redaksi
PariwaraBogor

Berita Terbaru

  • Mafia Solar Subsidi Diduga Beraksi Terang-terangan di SPBU Kairagi Manado, Warga: Hampir Tiap Hari dari Sore Sampai Malam
  • Mafia Solar Subsidi Diduga Beraksi Terang-terangan di SPBU Kairagi Manado, Warga: Hampir Tiap Hari dari Sore Sampai Malam
  • Mafia Solar Subsidi Diduga Beraksi Terang-terangan di SPBU Kairagi Manado, Warga: Hampir Tiap Hari dari Sore Sampai Malam
  • Mafia Solar Subsidi Diduga Beraksi Terang-terangan di SPBU Kairagi Manado, Warga: Hampir Tiap Hari dari Sore Sampai Malam
  • Mafia Solar Subsidi Diduga Beraksi Terang-terangan di SPBU Kairagi Manado, Warga: Hampir Tiap Hari dari Sore Sampai Malam
  • Mafia Solar Subsidi Diduga Beraksi Terang-terangan di SPBU Kairagi Manado, Warga: Hampir Tiap Hari dari Sore Sampai Malam

Posting Komentar