Buronan Curanmor di Pringsewu Akhirnya Ditangkap, Bersembunyi 1 Tahun 9 Bulan di Tanggamus
OKEINFO.COM, PRINGSEWU - Setelah lebih dari satu tahun dalam proses pencarian, seorang pria yang diduga terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kabupaten Pringsewu akhirnya diamankan polisi.
Terduga pelaku berinisial Agung Setiawan (24) ditangkap Tim URC Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota di Pekon Rantau Tijang, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, Kamis (29/10/2026) sekitar pukul 08.00 WIB.
Penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan atas kasus pencurian sepeda motor yang terjadi pada Sabtu (11/1/2025) sekitar pukul 15.00 WIB di Kelurahan Pringsewu Selatan, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu.
Berdasarkan laporan kepolisian, kasus bermula ketika Muhammad Fikri Haikal meminjam sepeda motor Honda Beat warna hitam tahun 2021 milik Egis Camelia Sari. Sepeda motor bernomor polisi BE 2790 US itu kemudian dilaporkan hilang saat diparkir di wilayah Kelurahan Pringsewu Selatan.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp16 juta. Korban selanjutnya melaporkan peristiwa itu ke Polsek Pringsewu Kota untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di wilayah Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus. Tim kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan Agung di kediamannya.
Dalam laporan kepolisian disebutkan, terduga pelaku diduga melakukan pencurian tersebut bersama dua orang lainnya, yakni Ferda Gandas Saputra dan Yudi Setiawan. Keduanya dilaporkan telah menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Kota Agung dalam perkara terkait.
Usai diamankan, Agung dibawa ke Polsek Pringsewu Kota untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, satu unit Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BE 2790 US yang berkaitan dengan perkara ini tercatat telah disita dalam berkas perkara sebelumnya atas nama Ferda Gandas Saputra dan kawan-kawan.
Diduga Residivis dan Pernah Jadi DPO
Dalam catatan kepolisian, Agung juga disebut pernah menjalani hukuman selama 2 tahun 7 bulan dalam perkara pencurian dengan kekerasan berupa telepon genggam di wilayah Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus.
Laporan tersebut juga menyebutkan bahwa Agung masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dalam perkara pencurian dengan pemberatan setelah sebelumnya diduga melarikan diri.
Kapolsek Pringsewu Kota, AKP Ramon Zamora, http://S.Sos., M.H., melalui laporan pengungkapan kasus tersebut menyampaikan bahwa penyidik akan melanjutkan proses penyidikan hingga tuntas serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menindaklanjuti kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polsek Pringsewu Kota.
Polisi mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, memarkir kendaraan di tempat yang aman, serta menggunakan kunci pengaman tambahan guna mengantisipasi tindak pencurian kendaraan bermotor.
Penulis: A. Alatas


Posting Komentar