3 Persoalan Hukum Pemeriksaan Guru SDN Sekarwangi: Legalitas Tim, Konflik Kepentingan, dan Pihak Siluman
OKEINFO.COM, BANDUNG - Advokat yang mendampingi guru SDN Sekarwangi, Ilham Ari Sutaji, S.H., CPM., CPC., CPCLE., CPLi dari Kantor Hukum Devi Nurdianty, S.H. & Partners buka suara.
"Yang kami persoalkan bukan siapa ketua atau anggotanya. Kami hormati kewenangan Pemda. Tapi kami minta seluruh proses diuji berdasarkan tiga aspek: legalitas pembentukan tim, independensi anggota, dan legalitas keterlibatan pihak di luar tim," ujar Ilham.
Ia menegaskan pihaknya mendapat informasi ada pihak yang tidak tercantum di SK resmi tapi hadir dan aktif dalam pemeriksaan.
"Kami ingin tahu, apakah pihak tersebut hanya sebagai pemberi keterangan atau justru menjalankan fungsi pemeriksaan. Jangan sampai proses hanya terlihat sah administratif, tapi dalam pelaksanaannya ada persoalan kewenangan," katanya.
"Jabatan adalah amanah, bukan kekuasaan tanpa batas. Kami tidak minta perlakuan khusus, hanya minta proses yang adil, transparan, dan objektif," tambahnya.
Senada, Managing Partner Devi Nurdianty, S.H. menegaskan keadilan administratif harus nyata, bukan formalitas.
"Kami minta Sekda memberikan penjelasan mengenai dasar pembentukan tim, alasan penunjukan setiap anggota, dan kedudukan pihak berinisial Y yang hadir. Keadilan tidak cukup dibuktikan dengan adanya surat keputusan. Keadilan harus terlihat dalam proses dan hasil," ujar Devi.
Kantor Hukum tersebut melayangkan 10 poin desakan klarifikasi kepada Sekda Kabupaten Bandung, mulai dari pembukaan SK pembentukan tim, evaluasi konflik kepentingan, hingga jaminan hak guru untuk memberikan pembelaan dan bukti.
"Hukum harus menjadi pengendali kekuasaan, buka kekuasaan yang mengendalikan hukum," tegasnya.
Setelah menyoroti susunan Tim Pemeriksa, Kantor Hukum Devi Nurdianty, S.H. & Partners membeberkan tiga persoalan hukum utama yang harus dijawab Sekda Kabupaten Bandung terkait pemeriksaan guru SDN Sekarwangi.
Persoalan Pertama: Legalitas Pembentukan Tim
Mengacu pada *Pasal 29 ayat (5) PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS*, Tim Pemeriksa harus dibentuk oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat lain yang ditunjuk, dan terdiri dari unsur atasan langsung, unsur pengawasan, dan unsur kepegawaian (Pasal 29 ayat 3).
Pertanyaannya: Apakah pembentukan tim sudah ada SK resmi? Apakah kedudukan Sekda sebagai Ketua merangkap Anggota memiliki dasar penugasan yang jelas?
Persoalan Kedua: Independensi dan Konflik Kepentingan
Ini yang paling krusial. Mengacu pada Pasal 42 dan 43 UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, pejabat yang berpotensi memiliki konflik kepentingan dilarang menetapkan keputusan/tindakan.
"Apakah kepala sekolah yang menjadi bagian dari persoalan awal memiliki posisi yang tepat untuk menjadi anggota Tim Pemeriksa? Apakah potensi konflik kepentingan sudah dilaporkan ke atasan?" tanya Advokat Ilham, Senin (2/11/2026).
Persoalan Ketiga: Kehadiran Pihak di Luar Tim
Pihak hukum mengungkap fakta mengejutkan. Saat pemeriksaan, hadir 3 orang: A.F.W. (BKPSDM), Ibu J. (Kasek), dan Bapak Y. yang tidak tercantum dalam susunan resmi Tim Pemeriksa.
Padahal Pasal 29 ayat (4) dan Pasal 30 PP 94/2021 menegaskan, pelibatan pihak lain harus ada surat tugas resmi dan dibedakan perannya sebagai saksi atau pemeriksa.
"Jangan sampai ada perbedaan antara tim yang dibentuk resmi dengan pihak yang secara faktual menjalankan pemeriksaan. Ini harus dijelaskan," tegasnya.
Jika guru tersebut berstatus PPPK, maka harus juga memperhatikan Pasal 51 dan 52 PP No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Penulis: Hadi Anwar, CPI
Sumber/Kontak Media: Kantor Hukum Devi Nurdianty, S.H. & Partners - Ilham Ari Sutaji, S.H.


Posting Komentar