Iklan - Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Diadukan Warga Soal Izin, Camat Ciawi Sidak Pembangunan Ritel Modern di Jalan Raya Gadog



OKEINFO.COM, CIAWI |
Menindaklanjuti adanya aduan warga, Camat Ciawi Denny Kuswara menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pembangunan ritel modern yang disebut-sebut akan menjadi Indomaret di Jalan Raya Gadog, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, Kamis (8/10/2026).

Adapun aduan warga yang disampaikan melalui surat tersebut guna mempertanyakan terkait perizinan toko modern.

"Surat aduan masyarakat itu dibuat atas nama Agung Ramdan. Warga mempertanyakan proses pembangunan dan perizinan ritel tersebut, terutama karena adanya aturan moratorium pembangunan ritel modern yang diberlakukan oleh Bupati Bogor, dengan Nomor 63 Tahun 2017 tentang penghentian sementara penerbitan izin usaha minimarket modern," jelas Camat Denny saat dihubungi wartawan.

Dijelaskannya, aduan itu semula ditujukan ke Desa Pandansari, namun karena tidak diindahkan, akhirnya warga pun mengadu ke kecamatan. Pihaknya pun sangat menyayangkan sikap Kades Pandansari yang tidak aspiratif terhadap aspirasi warganya.

"Setelah kami datangi ternyata dari sisi perizinan, dokumen yang berkaitan dengan pembangunan tersebut disebut telah diterbitkan. Namun, masih terdapat salah satu proses yang belum selesai yaitu PBG-nya masih dalam proses, tadi pagi saya datang ke lokasi pembangunannya," jelasnya.

Ketika disinggung soal zona wilayah Ciawi masuk dalam moratorium penghentian sementara penerbitan Izin Usaha Toko Modern (IUTM) untuk minimarket yang diatur melalui Peraturan Bupati (Perbup) Bogor Nomor 63 Tahun 2017, pihaknya menjawab jika pemerintah kecamatan hanya melakukan pencatatan administrasi.

"Karena terkait kewenangan pemerintah kecamatan pada prinsipnya hanya melakukan pencatatan administrasi berdasarkan surat atau dokumen yang disampaikan pemerintah desa. Jadi kecamatan hanya mencatat. Kalau ada surat dari desa, kita catat dan registrasi," terangnya.

Ditegaskannya juga, bahwa dokumen terkait rencana pembangunan tersebut bukan ditandatangani olehnya. Akan tetapi dokumen tersebut ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Camat Ciawi sebelumnya, yakni JP yang sekarang bertugas di Kecamatan Ciomas.

"Dokumen tersebut ditandatangani pada 26 Juni 2026 oleh pejabat yang saat itu menjabat sebagai Plt. Camat Ciawi, yang disebut bernama Jak Piter atau JP," sebutnya.

Reporter: Goes

Baca Juga:
Tersalin 👍
Tim Redaksi
Tim Redaksi
PariwaraBogor

Berita Terbaru

  • Diadukan Warga Soal Izin, Camat Ciawi Sidak Pembangunan Ritel Modern di Jalan Raya Gadog
  • Diadukan Warga Soal Izin, Camat Ciawi Sidak Pembangunan Ritel Modern di Jalan Raya Gadog
  • Diadukan Warga Soal Izin, Camat Ciawi Sidak Pembangunan Ritel Modern di Jalan Raya Gadog
  • Diadukan Warga Soal Izin, Camat Ciawi Sidak Pembangunan Ritel Modern di Jalan Raya Gadog
  • Diadukan Warga Soal Izin, Camat Ciawi Sidak Pembangunan Ritel Modern di Jalan Raya Gadog
  • Diadukan Warga Soal Izin, Camat Ciawi Sidak Pembangunan Ritel Modern di Jalan Raya Gadog

Posting Komentar