Iklan - Scroll ke bawah untuk melanjutkan

ULP Diduga Diskriminatif, Penggunaan Serifikat TKDN Sudah Kadaluarsa Tetap Diloloskan


Bogor | Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Bogor dinilai bersikap diskriminatif dalam tender. 

Proses  pemilihan penyedia jasa pada paket Revitalisasi Ruang Kelas SMPN 3 Cileungsi dan Rehab Ruang Kelas SDN Tegalbatu, Kecamatan Cariu, Kabupaten Bogor, menuai keberatan.

Keberatan itu dilayangkan oleh Law Firm Berto Tumpal Harianja & Partners selaku kuasa hukum dari empat peserta tender, yakni CV. Sunny Putri, CV. Raihan Putra, CV. Aulia Agastha, dan CV. Putra Sila Mandiri.

Direktur CV. Raihan Putra, Jonarudin Syah, menyebut ada indikasi ketidaksesuaian dalam proses pemilihan.

"Kami melihat ada penyebutan merek tertentu dalam dokumen spesifikasi teknis. Seperti Indogress untuk lantai granite, Onduline untuk atap, Upton, Trivalum dan Nippon Paint. Seharusnya pengadaan tidak boleh mengunci ke merek tertentu," ujar Jonarudin saat dikonfirmasi, Selasa (16/9/2016).

Dia juga menjelaskan, penyebutan merk dalam lelang sengaja dibuat untuk mengunci agar membatasi peserta lelang dan jika si telaah paket itu diduga sudah ada paket pemenagnsebelun dilelangkan.

"Lelang tersebut hanya melengkapi Administrasi agar pemenang tender tersebut  terkesan legal," kata Jonarudin.

Selain itu, pihaknya juga mempersoalkan keabsahan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) milik calon pemenang.

Dalam surat keberatan tersebut disebutkan, calon pemenang CV. Fika Mulya menggunakan Sertifikat TKDN Nomor 1611-2302479 dengan nilai 72,12% untuk tipe Glaze Porcelain. 

Sertifikat tersebut disebut telah berakhir masa berlakunya pada 17 Juli 2026, sementara jadwal pembuktian kualifikasi pada 10 Agustus 2026.

"Produk lantai granite yang ditawarkan calon pemenang itu menggunakan nomor TKDN yang sama dengan yang kami tawarkan. Kami minta Pokja memverifikasi langsung keabsahannya," ungkapnya.

Atas temuan itu, kuasa hukum meminta Pokja Pemilihan untuk menjelaskan dasar teknis penyebutan merek, melakukan verifikasi ulang terhadap sertifikat TKDN calon pemenang, serta menunda proses penetapan pemenang hingga ada kejelasan.

Surat keberatan tersebut juga ditembuskan kepada PPK, APIP, Bupati Bogor, LKPP, dan KPK RI. (**)

Baca Juga:
Tersalin 👍
Redaksi
Redaksi
PariwaraBogor

Berita Terbaru

  • ULP Diduga Diskriminatif, Penggunaan Serifikat TKDN Sudah Kadaluarsa Tetap Diloloskan
  • ULP Diduga Diskriminatif, Penggunaan Serifikat TKDN Sudah Kadaluarsa Tetap Diloloskan
  • ULP Diduga Diskriminatif, Penggunaan Serifikat TKDN Sudah Kadaluarsa Tetap Diloloskan
  • ULP Diduga Diskriminatif, Penggunaan Serifikat TKDN Sudah Kadaluarsa Tetap Diloloskan
  • ULP Diduga Diskriminatif, Penggunaan Serifikat TKDN Sudah Kadaluarsa Tetap Diloloskan
  • ULP Diduga Diskriminatif, Penggunaan Serifikat TKDN Sudah Kadaluarsa Tetap Diloloskan

Posting Komentar