Iklan - Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Sah! DPR Sahkan UU Reforma Agraria, Petani dan Masyarakat Adat Jadi Prioritas Redistribusi Lahan

Foto : Istimewa

Jakarta | Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) resmi mengesahkan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria dalam rapat paripurna di Jakarta, Selasa (22/9/2026). UU ini digadang-gadang menjadi angin segar bagi masyarakat kecil untuk mengakhiri ketimpangan penguasaan lahan di Indonesia.

Dalam UU tersebut, negara menempatkan petani, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, hingga masyarakat miskin sebagai subjek prioritas utama penerima redistribusi lahan.

Ketua Panja UU Pengaturan Reforma Agraria, Iman Sukri, menegaskan regulasi ini hadir untuk menjawab akar persoalan agraria yang tak kunjung tuntas.

"Pembentukan UU ini menjadi bagian penting dari ikhtiar negara dalam menjawab akar persoalan ketimpangan agraria yang selama ini belum terselesaikan secara tuntas," kata Iman.

Berikut 15 poin penting dalam UU Reforma Agraria yang wajib diketahui publik:

A. Subjek, Objek, dan Jaminan Lahan Rakyat

1. Hak Lahan untuk Rakyat:

Negara menjamin pemenuhan, pemulihan, dan pengakuan hak rakyat atas tanah dan sumber agraria.

2. Prioritas Kaum Rentan:

Lahan hasil redistribusi diprioritaskan untuk petani, penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, dan masyarakat miskin.

3. Zona Prioritas Konflik:

Lokasi reforma ditentukan berdasarkan tingkat ketimpangan, wilayah konflik agraria, tanah terlantar, kantong kemiskinan, dan penguasaan lahan melebihi batas maksimum.

4. Anti-Monopoli Tanah:

Negara melakukan penataan dan pembatasan ketat kepemilikan tanah untuk mencegah konsentrasi lahan di segelintir korporasi atau kelompok.

B. Kelembagaan Baru, Anggaran, dan Penegakan Hukum

5. Lembaga Super di Bawah Presiden: Dibentuk lembaga penyelenggara reforma agraria baru yang berwenang penuh mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga resolusi konflik, dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

6. Dewan Pengawas: 

Dibentuk Dewan Pengawas khusus untuk mengawal transparansi dan akuntabilitas kinerja lembaga baru.

7. Pendanaan Multi-Sumber:

Anggaran bersumber dari APBN, APBD, serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

8. Sanksi Pidana Tegas:

Terdapat ketentuan pidana bagi pelanggar dan aturan peralihan untuk mengintegrasikan program agraria lama ke sistem baru.

C. Resolusi Konflik dan Perlindungan Hukum

9. Peta Jalan (Roadmap) Kebijakan:

Wajib disusun peta jalan yang memuat arah kebijakan, pentahapan, prioritas, strategi, dan indikator kinerja.

10. Musyawarah Sengketa:

Penyelesaian konflik agraria dilakukan secara transparan dan berkeadilan dengan mengutamakan musyawarah.

11. Redistribusi dan Pemberdayaan: 

Tidak hanya bagi-bagi tanah, negara juga wajib memberikan kepastian hukum hak milik dan pemberdayaan ekonomi bagi penerima manfaat.

12. Perlindungan Tanpa Paksaan:

Ada jaminan keamanan bagi masyarakat adat, pendamping hukum, pelapor, dan saksi. Serta menerapkan prinsip persetujuan di awal tanpa paksaan (FPIC).

D. Partisipasi, Data, dan Akuntabilitas

13. Partisipasi Bermakna:

Masyarakat dilibatkan secara aktif dan nyata dalam setiap tahapan redistribusi dan penyelesaian sengketa.

14. Satu Data Agraria:

Seluruh data lahan dan penanganan konflik diintegrasikan dalam satu basis data nasional terpadu untuk mencegah tumpang tindih kepemilikan.

15. Laporan Berkala:

Lembaga penyelenggara wajib menyampaikan laporan kinerja kepada Presiden dan DPR minimal satu kali dalam setahun.

Dengan disahkannya UU ini, pemerintah menargetkan tidak ada lagi monopoli tanah dan sengketa agraria menahun yang merugikan rakyat kecil. (A.Nst)

Baca Juga:
Tersalin 👍
Tim Redaksi
Tim Redaksi
PariwaraBogor

Berita Terbaru

  • Sah! DPR Sahkan UU Reforma Agraria, Petani dan Masyarakat Adat Jadi Prioritas Redistribusi Lahan
  • Sah! DPR Sahkan UU Reforma Agraria, Petani dan Masyarakat Adat Jadi Prioritas Redistribusi Lahan
  • Sah! DPR Sahkan UU Reforma Agraria, Petani dan Masyarakat Adat Jadi Prioritas Redistribusi Lahan
  • Sah! DPR Sahkan UU Reforma Agraria, Petani dan Masyarakat Adat Jadi Prioritas Redistribusi Lahan
  • Sah! DPR Sahkan UU Reforma Agraria, Petani dan Masyarakat Adat Jadi Prioritas Redistribusi Lahan
  • Sah! DPR Sahkan UU Reforma Agraria, Petani dan Masyarakat Adat Jadi Prioritas Redistribusi Lahan

Posting Komentar