Iklan - Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kuasa Hukum Soroti Tender Disdik Bogor Rp27 Miliar: Tunjuk Merek Tanpa TKDN, Lapor ke KPK

Foto : Berto Tumpal Sarianja, S.H. M.H.,Managing Partner Law Firm BTH & Partners 

Cibinong | Kuasa hukum CV. Raihan Putra, Berto Tumpal Harianja, S.H., menyoroti dugaan kejanggalan dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor. 

Ia menyebut Unit Layanan Pengadaan (ULP) tidak mengindahkan surat keberatan dan somasi yang telah dilayangkan pihaknya.

Berto mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat keberatan, somasi, hingga pemberitahuan dini dan pengawasan kepada KPK RI terkait tender di Disdik Bogor. Namun hingga kini belum ada respons.

"Sampai hari ini mereka seperti tutup telinga dan tutup mata. Baru per hari ini kita konfirmasi ke Bupati, kita konfirmasi ke APIP terkait surat yang telah kita kirim tanggal 16 September 2026," kata Berto.

Ia mengungkapkan ada dua dugaan pelanggaran utama dalam 20 paket tender dengan total pagu sekitar Rp27 miliar tersebut.

Pertama, soal evaluasi dukungan yang tidak konsisten.

Menurutnya, pada tender tahun 2025 di wilayah Cicangkal dan Maloko, beberapa peserta digugurkan di tahap evaluasi teknis dengan alasan surat dukungan ditandatangani oleh Kepala Divisi. Namun, pemenangnya juga menggunakan surat dukungan yang ditandatangani Kepala Divisi.

"Pemberi dukungan sama-sama ditandatangani Kepala Divisi. Akan tetapi yang lain digugurkan, satu menang. Itu yang pertama," ujarnya.

Kedua, soal penunjukan merek tertentu yang Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) telah berakhir.

Berto mempertanyakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang hanya menunjuk satu merek produk tertentu, padahal sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) produk tersebut sudah tidak berlaku.

"Kenapa hanya menunjuk satu merek tertentu? Kenapa hanya menunjuk salah satu produk yang tidak memiliki TKDN? Bukan hanya granit, tapi ada cat, ada baja ringan, dan lain-lain," katanya.

Padahal, dalam Lembar Dokumen Pemilihan Pasal 37.1 disebutkan wajib menggunakan produk dalam negeri. Jika TKDN berakhir, artinya tidak lagi memenuhi syarat produk dalam negeri.

"Ini ada 20 paket yang sudah tayang ataupun sudah dilakukan tender. Kurang lebih pagunya Rp27 miliar. Ini khawatir di kemudian hari akan ada kerugian negara," tegasnya.

Atas temuan itu, pihaknya meminta Kejaksaan Agung dan KPK untuk turun memeriksa. Ia menyebut sebelumnya Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor juga pernah diperiksa terkait pengadaan smartboard dan e-katalog.

"Kami sudah minta ada 5 poin di surat keberatan sekaligus somasi. Pertama, pemeriksaan ulang dokumen penawaran peserta dan pemenang. Kedua, verifikasi keabsahan dan masa berlaku sertifikat TKDN. Ketiga, pemeriksaan dasar dan justifikasi penyebutan merek dalam spesifikasi teknis," jelasnya.

"Keempat, apabila ditemukan ketidaksesuaian, dilakukan tindakan sesuai peraturan pengadaan. Kelima, hentikan proses penetapan pemenang sebelum keberatan ini mendapat konfirmasi," sambung Berto.

Ia menegaskan, langkah hukum ini bukan untuk menjatuhkan pihak tertentu, melainkan untuk memastikan proses tender berjalan sesuai aturan.

"Kita coba berpikir positif, apakah lalai atau sengaja. Tapi kalau dibilang lalai, masak berkali-kali? Mudah-mudahan dugaan kita tidak benar bahwa PPK mendapat bagian sehingga meloloskan produk tanpa TKDN. Kami mohon kepada Bupati untuk perhatian khusus, karena semua kejahatan dimulai dari tender," tutupnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak ULP Kabupaten Bogor dan Dinas Pendidikan belum memberikan keterangan resmi. (**)

Baca Juga:
Tersalin 👍
Tim Redaksi
Tim Redaksi
PariwaraBogor

Berita Terbaru

  • Kuasa Hukum Soroti Tender Disdik Bogor Rp27 Miliar: Tunjuk Merek Tanpa TKDN, Lapor ke KPK
  • Kuasa Hukum Soroti Tender Disdik Bogor Rp27 Miliar: Tunjuk Merek Tanpa TKDN, Lapor ke KPK
  • Kuasa Hukum Soroti Tender Disdik Bogor Rp27 Miliar: Tunjuk Merek Tanpa TKDN, Lapor ke KPK
  • Kuasa Hukum Soroti Tender Disdik Bogor Rp27 Miliar: Tunjuk Merek Tanpa TKDN, Lapor ke KPK
  • Kuasa Hukum Soroti Tender Disdik Bogor Rp27 Miliar: Tunjuk Merek Tanpa TKDN, Lapor ke KPK
  • Kuasa Hukum Soroti Tender Disdik Bogor Rp27 Miliar: Tunjuk Merek Tanpa TKDN, Lapor ke KPK

Posting Komentar