Empat Lokasi Judi Tembak Ikan Dilaporkan Warga, Polsek Namorambe Masih Bungkam
Namorambe (Deli Serdang) | Aktivitas perjudian ketangkasan jenis tembak ikan diduga marak beroperasi di wilayah hukum Polsek Namorambe.
Berdasarkan data yang dihimpun dari laporan masyarakat, praktik judi yang melanggar Pasal 303 KUHP tersebut tersebar di empat titik lokasi yang strategis dan berada di sekitar fasilitas publik.
Sementara itu, dari hasil penelusuran dilapangan dengan keterangan dari warga setempat kepada awak media, pada Rabu (27/09/2026), dijelaskan bahwa keempat lokasi tersebut meliputi:
1. Jalan SMA N 1 Namorambe, Desa Kuta Tengah.
2. Depan Kantor Desa Namolandur.
3. Area dekat Kompleks Perumahan Polisi, Gang Ribut Namorambe.
4. Depan Terminal Pajak Namorambe.
Informasi mengenai keberadaan lapak judi ini telah diteruskan secara resmi kepada pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Namorambe, pada Kamis (18/09/2026) agar segera mendapatkan atensi dan tindakan penertiban.
Namun, hingga berita ini ditayangkan pihak terkait belum juga memberikan tanggapan maupun klarifikasinya.
Warga merasa resah karena lokasi-lokasi tersebut berada dekat dengan area sekolah, pusat pemerintahan desa, hingga lingkungan pemukiman.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum tidak diam ditempat dan harus segera bergerak cepat merespons aduan ini demi menjaga keamanan, ketertiban, dan kebersihan wilayah Namorambe dari praktik penyakit masyarakat. (A.Nst)


Posting Komentar