Iklan - Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Advokat Suriyanto: Pelaku Pengalihan dan Pengrusakan Lahan Klien Kami Harus Diproses Hukum


Bogor | Kasus dugaan pengrusakan dan penyerobotan lahan yang berada di atas tanah milik PT Halizano di Desa Cipelang, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, terus bergulir. 

Kuasa hukum pengelola lahan SPH dari PT Halizano, Dr. Suriyanto, SH. menyampaikan sejumlah hal terkait status kepemilikan lahan serta dugaan adanya pihak-pihak yang mengalihkan atau menguasai lahan tersebut tanpa hak.

Dalam keterangannya, Suriyanto menjelaskan bahwa PT Halizano memiliki lahan seluas kurang lebih 155 hektare yang pada tahun 1995 diterbitkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan berlaku hingga tahun 2014.

Suriyanto mengatakan, meskipun masa berlaku SHGB telah berakhir, kewajiban pembayaran SPPT atas lahan tersebut tetap dilakukan hingga tahun 2026 dan ada pengawas dari perusahaan tersebut.

Ia juga menyebutkan bahwa pihak perusahaan telah mengajukan permohonan pembaruan hak atas tanah kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada tahun 2025.

"PT Halizano membebaskan lahan dahulu untuk kerjasama peternakan yang saat ini telah dikelola oleh dinas peternakan. Jadi lahan 155 HA tersebut murni milik PT Halizano yang dibebaskan pada tahun  90an dan tidak pernah menjual-belikan tanah negara kepada pihak mana pun," ujar Suriyanto kepada awak media.

Terkait munculnya sejumlah pihak yang mengaku sebagai penggarap dan memiliki dokumen kepemilikan atas sebagian lahan, Suriyanto meminta agar pihak-pihak tersebut membuktikan dasar haknya melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Ia juga mempertanyakan keberadaan sejumlah orang yang disebutnya bukan warga asli Desa Cipelang dan berasal dari wilayah sekitar Gunung Salak, Cijeruk. 

Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan dugaan adanya pihak tertentu yang mengalihkan atau menguasai lahan kliennya di atas lahan PT Halizano.

"Kami meminta siapa pun yang mengaku memiliki hak atas tanah tersebut untuk membuktikannya secara hukum. Jangan sampai terjadi penguasaan atau pengalihan tanah tanpa dasar hak yang sah," tegasnya.

Selain persoalan penguasaan lahan, pihak pengelola lahan PT Halizano melalui kuasa hukumnya juga telah melaporkan dugaan peyerobotan lahan ke Polda Jawa Barat, dan kuasa hukum pengelola lahan juga melaporkan pengrusakan.

Suriyanto menyatakan kerugian akibat dugaan pengrusakan tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp500 juta. Dalam perkara tersebut, Suriyanto juga menyoroti adanya dokumen yang disebut-sebut berkaitan dengan penguasaan lahan dan memuat stempel Pemerintah Desa Cipelang. 

"Atas dasar itulah, kami menduga terdapat keterlibatan pihak tertentu dalam proses pengalihan atau penguasaan lahan.Namun demikian, ini masih perlu dibuktikan melalui proses hukum dan pemeriksaan terhadap seluruh pihak terkait," tuturnya.

Akibat hal tersebut, pihaknya akan memproses secara hukum siapapun  yang melakukan pelanggaran hukum di atas lahan wilayah tanah PT Halizano, yang dikelola Kliennya.

"Kami harapkan dapat memperoleh kejelasan melalui proses hukum dan pemeriksaan dokumen pertanahan oleh instansi yang berwenang, termasuk mengenai status hak atas tanah, keabsahan dokumen yang dimiliki masing-masing pihak, serta pihak yang bertanggung jawab atas dugaan pengrusakan bangunan. pungkasnya. (Imas)

Baca Juga:
Tersalin 👍
Redaksi
Redaksi
PariwaraBogor

Berita Terbaru

  • Advokat Suriyanto: Pelaku Pengalihan dan Pengrusakan Lahan Klien Kami Harus Diproses Hukum
  • Advokat Suriyanto: Pelaku Pengalihan dan Pengrusakan Lahan Klien Kami Harus Diproses Hukum
  • Advokat Suriyanto: Pelaku Pengalihan dan Pengrusakan Lahan Klien Kami Harus Diproses Hukum
  • Advokat Suriyanto: Pelaku Pengalihan dan Pengrusakan Lahan Klien Kami Harus Diproses Hukum
  • Advokat Suriyanto: Pelaku Pengalihan dan Pengrusakan Lahan Klien Kami Harus Diproses Hukum
  • Advokat Suriyanto: Pelaku Pengalihan dan Pengrusakan Lahan Klien Kami Harus Diproses Hukum

Posting Komentar