Iklan - Scroll ke bawah untuk melanjutkan

WALHI Sebut Pemkab Bogor Tutup Mata Atas Pembiaran PT PMC Yang Semena - Mena Terhadap Warga Sukaluyu


Bandung | Merespon situasi yang sedang panas didesa Sukajaya, Kecamatan Tamansari, Kabupten Bogor, dimana masyarakat yang telah turun menurun berdampingan dengan lahan serta memanfaatkan lahan menjadi tanaman agroforestri, saat ini di claim oleh PT. PMC sebagi wilayahnya yang masuk pada Dokumen HGB nya. 

PMC sedang melakukan penggusuran lahan dengan alat berat yang di sertai puluhan oknum preman dan ormas memaksa warga yang bertani untuk mundur dan meninggalkan lahan garapannya. 

Hal inipun mendapat kritikan dari Wahawa Linhkungan Hidup Indonesia (WALHI) dimana tindakan yang dilakukan oleh sejumlah premanisme, adanya kekerasan serta pemaksaan oleh PMC sangat keliru. Bahkan, dinilai bahwa situasi tersebut seakan di legalkan di negeri ini. 

Direktur eksekutif WALHI Jawa Barat,  Wahyudin menegaskan mengesampingkan nilai-nilai kepancasilaan serta hak asasi manusia (HAM) merupakan kegiatan keliru dan ilegal. 

Terlebih, kata Wahyudin, PT PMC tidak dapat membuktikan dokumen resmi yang seharusnya dimiliki mereka. 

"Suatu perusahaan itu harusnya mengantongi ijin (HGB) dan tidak dapat semena-mena mengusir warga. Mereka harus memiliki master plan kegiatan yang wajibnya dilengkapi dengan dokumen lingkungan. Apalagi wilayah Sukaluyu masuk pada katogori kawasan resapan air dalam dokument RTRW Kabupaten Bogor.," kata Wahyudin.

Wahyudin bercerita, dari informasi masyarakat setempat bahwa lahan yang dimanfaatkan warga sekitar sudah kelola turun menurun. Bahkan, sebelum mengetahui ada ijin HGB yang dikantongi PMC. 

"Sejak statusnya HGU dimana PT. VIII masih mengelola. Lahan tersebut sudah warga mamfaatkan. Artinya selama ini PMC tidak memilki panduan kegiatan yang dimana kurang lebih 25 tahun lamanya lahan yang di klaim di biarkan begitu saja. Dalih saat ini sudah mau habis masa berlaku HGB nya. PMC dengan sporadis menggusur paksa warga dengan cara-cara premanisme serta kekerasan yang berujung luka di beberapa perwakilan masyarakat " ungkapnya .

Di sisi lain, ada dugaan pembiaran dari pemerintah daerah yakni pembiaran yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor.

"Walhi Jawa Barat pernah melakukan audiensi dimana fakta yang di ceritakan masyarakat telah di sampaikan kalau warga sudah turun menurun memanfaatkan lahan tersebut. Kemudian, PMC tidak dapat membuktikan kegiatan mereka disertai dokument lingkungan. Serta pihak instansi terkait menyampaikan bahwa hingga saat ini PMC belum melakukan permohonan perpanjangan HGB. Hal tersebut mestinya dapat menjadi rujukan untuk menertibkan PMC agar kegiatannya tidak semena-mena," tegasnya 

Dengan hal tersebut, Walhi Jabar mengutuk keras dugaan kekerasaan yang di lakukan oleh PMC serta mendesak pemerintah agar segera menertibkan kegiatan ilegal PMC yang tidak disertai Master plan serta melengkapi dokumen lingkungan. (RQ)

Baca Juga:
Tersalin 👍
Redaksi
Redaksi
PariwaraBogor

Berita Terbaru

  • WALHI Sebut Pemkab Bogor Tutup Mata Atas Pembiaran PT PMC Yang Semena - Mena Terhadap Warga Sukaluyu
  • WALHI Sebut Pemkab Bogor Tutup Mata Atas Pembiaran PT PMC Yang Semena - Mena Terhadap Warga Sukaluyu
  • WALHI Sebut Pemkab Bogor Tutup Mata Atas Pembiaran PT PMC Yang Semena - Mena Terhadap Warga Sukaluyu
  • WALHI Sebut Pemkab Bogor Tutup Mata Atas Pembiaran PT PMC Yang Semena - Mena Terhadap Warga Sukaluyu
  • WALHI Sebut Pemkab Bogor Tutup Mata Atas Pembiaran PT PMC Yang Semena - Mena Terhadap Warga Sukaluyu
  • WALHI Sebut Pemkab Bogor Tutup Mata Atas Pembiaran PT PMC Yang Semena - Mena Terhadap Warga Sukaluyu

Posting Komentar