Iklan - Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pengukuran Lahan Oleh BPN di Desa Pasir Jaya Tidak Lagi Memiliki Hubungan Hukum Dengan PT BSS


Bogor | Ketua Aliansi Masyarakat Bogor Selatan (AMBS), Muksin menyatakan  pengukuran lahan yang dilakukan oleh pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor adalah untuk memberikan kepastian status hukum bagi penggarap dan memastikan luasan aset negara tidak berkurang.

"BPN melakukan pengukuran lahan negara  untuk memastikan luasan objek pajak dan memberikan kepastian hukum bagi para penggarap melalui penerbitan sertifikat," kata Muksin usai mendampingi para penggarap lahan di wilayah Desa Pasir Jaya, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jum'at (24/7/2026).

Menurutnya, meski pengukuran lahan dilakukan oleh pihak BPN guna kepastian hukum, namun masyarakat yang menjadi penggarap menginginkan adanya status hukum yang jelas dari pemerintah.

"Mereka ini mengharapkan adanya status hukum yang jelas tentang alas-alas yang menjadi haknya yakni tentang adanya terbit sertifikat. Makanya kami akan terus mengawal dan memperjuangkan hak-hak masyarakat dan para petani," ungkapnya.

Sementara, Ketua Himpunan Petani Peternak Milenial Indoneaia (HPPMI) Kabupaten Bogor, Yusuf Bachtiar menegaskan bahwa status hukum lahan yang dilakukan pengukuran oleh BPN merupakan aset negara yang sudah inkrah dan tidak lagi memiliki hubungan hukum dengan PT BSS.

"Jadi tidak ada hubungannya lagi dengan BSS. Karena secara juridis, hubungan objek tersebut dengan PT BSS sudah tidak ada hubungan hukum," ujar Yusuf.

Yusuf menilai, secara prosedur pengukuran lahan oleh BPN dinilai tidak sesuai SOP karena belum memenuhi kriteria clean and clear, di mana masih ada keberatan dari pihak di objek lahan akibat komunikasi yang terputus antara BPN dan penggarap.

"Kalau kami lihat, pengukuran ini tidak masuk dalam kriteria SOP, artinya kalau memang mau dilakukan pengukuran harus dilakukan komunikasi terlebih dahulu dengan masyarakat selaku penggarap. Disinilah, kami menilai kurangnya komunikasi," tegas Yusuf.

Yusuf mengaku, pihaknya juga telah melakukan komunikasi dengan pihak terkait dimana ada komitmen dari utusan negara kepada HPPMI bahwa para penggarap akan mendapatkan hak prioritas saat lahan masuk dalam proses lelang.

"Ini sudah tidak ada hubungannya dengan PT BSS, jadi sekali lagi kami jelaskan bahwa status hukum lahan tersebut ditegaskan sebagai aset negara yang sudah inkrah dan tidak lagi memiliki hubungan hukum dengan PT BSS," terangnya.

Oleh sebab itu, lanjut Yusuf, sebagai ketua HPPMI dan koalisi organisasi lainnya seperti AMBS, Pemuda LIRA dan Agraria Institut berkomitmen akan mengawal kasus ini agar lahan tidak jatuh kembali ke pihak yang berutang dan memastikan hak petani tetap terjaga.

"Kami bersama koalisi organisasi lainnya berkomitmen mengawal kasus ini agar lahan tidak jatuh kembali ke pihak yang berutang (debitur lama) dan tetap akan memperjuangkan hak sertifikasi bagi petani penggarap," tuturnya.

Ia pun menyayangkan adanya insiden yang terjadi dilapangan saat pengukuran yang menyebabkan beberapa penggarap diamankan oleh pihak kepolisian yang beralasan demi kondusivitas situasi.

Bagi Yusuf, terjadi insiden saat pengukuran tersebut karena dinilai kurangnya komunikasi antara BPN dan penggarap, serta belum terpenuhinya kriteria clean and clear (persetujuan semua pihak di objek lahan).

"Kami semua sangat menyayangkan terjadinya insiden tersebut. Namun demikian, para ketua organisasi akan segera menjalin komunikasi dengan pihak terkait untuk menyelesaikan hambatan prosedural dan menjaga kondusivitas situasi pasca keterlibatan kepolisian," tutupnya. (Gus)

Baca Juga:
Tersalin 👍
Redaksi
Redaksi
PariwaraBogor

Berita Terbaru

  • Pengukuran Lahan Oleh BPN di Desa Pasir Jaya Tidak Lagi Memiliki Hubungan Hukum Dengan PT BSS
  • Pengukuran Lahan Oleh BPN di Desa Pasir Jaya Tidak Lagi Memiliki Hubungan Hukum Dengan PT BSS
  • Pengukuran Lahan Oleh BPN di Desa Pasir Jaya Tidak Lagi Memiliki Hubungan Hukum Dengan PT BSS
  • Pengukuran Lahan Oleh BPN di Desa Pasir Jaya Tidak Lagi Memiliki Hubungan Hukum Dengan PT BSS
  • Pengukuran Lahan Oleh BPN di Desa Pasir Jaya Tidak Lagi Memiliki Hubungan Hukum Dengan PT BSS
  • Pengukuran Lahan Oleh BPN di Desa Pasir Jaya Tidak Lagi Memiliki Hubungan Hukum Dengan PT BSS

Posting Komentar