Ijin Lintas Angkutan Umum Miniarta Akan Dibekukan, Pengurus Miniarta Ramot Tambunan Angkat Suara
![]() |
| Foto : Pengurus Koperasi Miniarta, Ramot Tambunan |
Kota Bogor | Pihak Koperasi Miniarta trayek Kampung Rambutan-Bogor kecewa dengan kebijakan yang di ambil oleh WaliKota Bogor yang akan membekukan ijin mengaspal Miniarta di Kota Bogor.
Hal inipun memicu reaksi dari pengurus Koperasi Miniarta, pasalnya dengan acuan dari Kementerian Perhubungan Direktorat Jendral Perhubungan Darat , Keputusan Direktur Jendral Perhubungan Darat No : SK. 00029/A.I.202/05/DJPD/2026 tentang pelaksanaan keputusan ijin penyelenggara angkutan orang dalam trayek pelayanan angkutan perkotaan Jabodetabek reguler a.s.KOPERASI ANGUTAN DEPOK MINIARTA DI KOTA DEPOK.
Pengurus Koperasi Miniarta, Ramot Tambunan menjelaskan pihaknya sangat menyayangkan dengan sikap dan kebijakan yang di ambil oleh WaliKota Bogor Dedie. A. Rachim yang akan membekukan ijin mengaspal Miniarta Trayek Kampung rambutan Bogor.
"Kami sangat menyayangkan dengan sikap Walikota Bogor yang melarang Miniarta mengaspal di wilayah Kota Bogor," kata Ramot.
Ia menjelaskan Miniarta sendiri dimiliki oleh koperasi yang berbadan hukum yang jelas dan memiliki ijin lintas di Kota Bogor.
"Jadi kami ini mengacu pada aturan Kementerian Perhubungan Darat dengan keputusan Direktur Jendral Perhubungan Darat, dimana Miniarta berhak untuk melintas di wilayah Bogor Kota," katanya.
Diterangkan Ramot, dengan keputusan dari Kementerian Perhubungan Darat, Miniarta dengan nomor polisinya telah terdaftar di Kementerian Perhubungan Darat.
Bahkan, sambung Ramot, pihak Kementerian Perhubungan memberi waktu untuk Miniarta berbenah dalam administrasi maupun peremajaan unit.
"Kami berharap Pemerintah Kota Bogor jangan tebang pilih dalam membuat kebijakan, coba lakukan pengecekan Administrasi Bis yang ada di terminal Baranang Siang," tutupnya. (Risky)


Posting Komentar